Pengajuan Akun SIMASPRAS

Halaman ini berisi informasi penting mengenai syarat dan prosedur pengajuan akun baru untuk pengguna Sistem Informasi Manajemen Sarana dan Prasarana (SIMASPRAS).

Pihak yang Berwenang Mengajukan Akun

Dinas Pendidikan

Provinsi dan Kota/Kabupaten.

Balai Besar / Balai Penjaminan Mutu Pendidikan

Sesuai dengan kewenangan wilayah.

Syarat & Ketentuan Wajib

Dokumen Legalitas dan Otorisasi

  • Setiap pengajuan akun wajib melampirkan Tugas atau Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh pejabat berwenang.
  • Surat Tugas atau Surat Keputusan harus mencantumkan identitas lengkap calon pengguna akun, jabatan, dan ruang lingkup kewenangan.
  • Akun yang diajukan akan berada dalam status tidak aktif hingga diverifikasi dan disetujui oleh admin.
  • Semua data dan informasi yang diinput harus akurat dan valid. Penggunaan informasi palsu dapat menyebabkan pembatalan akun.